Jutaan butir Pil Zenit yang mengandung PCC di Kalteng di Basmi



Jutaan butir Pil Zenit yang mengandung PCC saat ekpos di Mapolda Kalteng, belum lama tadi.
BANJARMASINPOST.CO.ID - DALAM upaya memerangi penyalahgunaan obat jenis Somadril, Carnophen atau Zenith dan PCC, para penegak hukum sudah punya ‘senjata baru’ yang lebih ampuh, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 7 Tahun 2018.
Dengan terbitnya peraturan yang diteken Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, pada tanggal 6 Maret 2018, itu obat jenis Somadril, Carnophen atau Zenith dan PCC sudah naik kelas, yang sebelumnya golongan psikotropika sekarang sudah termasuk golongan 1 Narkotika.
Maka jelas, bagi para penyalahgunaan obat yang mengandung Carisoprodol (Zenith) ini tidak lagi dikenakan dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Tapi mereka bisa dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dengan UU Narkotika tentu saja hukuman dan dendanya sangat berat.
Carisoprodol adalah obat dengan resep yang dipasarkan sejak 1959.Obat ini merupakan relaksan otot yang menghasilkan efek seperti obat penenang yang mengurangi aktivitas di otak. Kalau disalahgunakan obat ini dipastikan menimbulkan kecanduan dan kemungkinan fatal ketika diminum bersamaan dengan alkohol.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah merinci 10 produk obat yang mengandung Carisoprodol, yaitu Carnophen atau Zenith, Rheunmastop, Somadril Compositum, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol, Bimacarphen, dan Carnomed.
Kembali ke Peraturan Menkes Nomor 7 Tahun 2018. Dalam praktiknya, Zenith belum naik kelas. Para penegak hukum masih menggunakan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 kepada para bandar dan pengedar Zenith. Alasannya mereka masih menunggu petunjuk dari instansi terkait.
Untuk memeranginya kita butuh payung hukum yang ampuh. Artinya para menegak hukum tidak hanya cukup menggunakan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 sebagai senjatanya. Tapi lebih dari itu, UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Hanya dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 aparat penegak hukum memberantas dan menindak lebih tegas para Bandar dan pengedar Zenith hingga keakarnya. Aksi para Bandar dan pengedar ini sudah diluar batas. Contohnya, temuan 7,3 juta butir Carnophen atau Zenith di sebuah gudang yang ada di Jalan A Yani Banjarmasin. Satu dari sembilan tersangkanya adalah oknum polisi. Contoh lainnya, polisi menyita dua truk bermuatan 3,3 juta pil Zenith di Pelabuhan Sampit.
Serbuan Zenith ini sebanding dengan jumlah korbannya. Di Kalsel, pengguna Zenith sangat tinggi. Dari total 1.800 pasien rehabilitasi, sebanyak 75 persen pasien pengguna Zenith. Korban Zenith sudah tidak ada batas wilayah. Dari perkotaan hingga pelosok ada saja korbannya. Korban Zenith juga tidak ada batas pekerjaan, tingkat pendidikan, dan profesi. Korbannya mulai dari pekerja kantoran hingga pemulung sampah.
Dari mahasiswa hingga murid sekolah dasar. Selebritas, polisi, jaksa dan lainnya juga tidak luput dari yang nama korban Zenith. Sejatinya, Peraturan Menkes Nomor 7 Tahun 2018 itu harus secepatnya diberlakukan. Mudah-mudahan dengan adanya aturan ini Indonesia, khusus Kalimantan Selatan, terbebas dari Zenith.

No comments:

Powered by Blogger.